Dokumen Fiata B/L
Prosedur & Ketentuan Permohonan Pengguna Blanko Fiata B/L bagi Anggota GAFEKSI (INFA).Bagi pemohon calon pengguna Blanko FIATA B/L, disamping harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari FIATA, yang bersangkutan diharuskan pula untuk memenuhi ketentuan & persyaratan dari GAFEKSI (INFA) sebagai berikut.
Ketentuan & Persyaratan 1. Perusahaan pemohon minimal telah 2 (dua) tahun tercatat sebagai anggota GAFEKSI (INFA) dan sebelumnya telah digolongkan/diklasifikasikan oleh DPP GAFEKSI (INFA) sebagai "Forwarder Internasional". 2. Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan Freight Forwarding, atau yang berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidang tersebut. 3. Telah melaksanakan pekerjaan jasa Freight Forwarding baik melalui laut, udara maupun darat sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun. 4. Mempunyai Cabang/Perwakilan/Agen maupun Mitra Usaha sekurang-kurangnya di 2 (dua) propinsi yang berlainan dalam. wilayah RI. 5. Memiliki Partner/Mitra Kerja dengan Freight Forwarder sekurang-kurangnya di 2 (dua) negara asing yang berlainan yang diikat dengan suatu perjanjian berjangka (dibuktikan adanya Agreement).
Prosedur & Proses Permohonan 1. Mengajukan permohonan secara resmi melalui Sekretariat Jenderal DPP GAFEKSI (INFA) untuk mendapatkan copy berkas persyaratan penggunaan blanko FIATA B/L guna dipelajari secara seksama, devigan mengganti ongkos biaya foto copynya. 2. Setelah mempelajari secara seksama berkas persyaratan penggunaan blanko FIATA B/L tersebut, pemohon/calon pengguna blanko FIATA B/L kembali harus mengajukan permohonan resmi yang ditujukan kepada Tim Pengguna blanko FIATA B/L DPP GAFEKSI (INFA.) untuk dipertimbangkan dapat disetujui menggunakan blanko FIATA B/L dengan melampirkan berkas-berkas pendukung data-data dari perusahaan yang bersangkutan, berupa foto copy dari:
a. Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahka oleh Departenten Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding/JFIT). b. Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). c. Ijazah/sertifikat sekurang-karangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan Freight Forwarding, atau yang berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidang tersebut. d. Agreement dengan partner/mitra-kerja Freight Forwarder dari negara asing, sekurang-kurangoya 2 (dua) negara asing yang berlainan. e. Tanda (Piagam) keanggotaan GAFEKSI ("INFA) klasifikasi "Internasional".
3. Setelah perusahaan pemohon calon pengguna blanko FIATA B/L mendapatkan persetujuan, yang bersangkutan selanjutnya diwajibkan untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Menutup asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta, dengan membayar premi dengan Minimum Deposit (Mindep) sebesar S$ 500, - untuk selama 1 (satu) tahun kerja. Penutupan asuransi ke PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta berdasarkan Polis Kontrak (Open, Cover Policy) No. 202.722.010.00.9001 sebagai asuransi tanggungjawab hukum freight forwader atas nama GAFEKSI (INFA).b. Secara periodik setiap bulan diwajibkan untuk membuat laporan atas jumlah blanko FIATA B/L yang telah dipakai/dikeluarkan dengan melampirkan copy dari masing masing FIATA B/L yang telah dipergunakan, masing masing ditujukan kepada:
  • PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Menteng - Jakarta, serta
  • DPP GAFEKSI (INFA): U.p. Sekretariat Jenderal Adapun bentuk/formulir laporan berdasarkan ketentuan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO).
Receive Information on the latest event and happening hereType Your email adress
UsernamePassword
MUSIC Coming Soon on HTML
Powered by IKT