KlasifikasiKlasifikasi Keanggotaan
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan ekspedisi angkutan barang yaitu: (a) Ekspedisi Angkutan Barang Nasional; dan (b) Ekspedisi Angkutan Barang Internasional.
a. Ekspedisi Angkutan Barang Nasional
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional diklasifikasikan dalam 2 (dua)tipe yaitu: (a) Tipe A yang menyelenggarakan kegiatan jasa ekspedisi angkutan barang antar Propinsi; dan (b) Tipe B yang menyelenggarakan kegiatan dalam 1 (satu) Propinsi.
i. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe A: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional A yang Professional:
  • Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics) atau sejenisnya;
  • Memiliki Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah;
  • Menggunakan Standar Trading Conditions (STC) GAFEKSI (INFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
  • Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya;
  • Mempunyai tenaga ahli di bidang transportasi nusantara, perdagangan, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang memadai yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggung-jawabkan profesionalismenya;
  • Mempunyai Cabang, Perwakilan atau Agen maupun mitra usaha sekurang-kurangnya di 2 (dua) Propinsi di Wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
Receive Information on the latest event and happening hereType Your email adress
UsernamePassword
MUSIC Coming Soon on HTML
Powered by IKT