KlasifikasiKlasifikasi Keanggotaan
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan ekspedisi angkutan barang yaitu: (a) Ekspedisi Angkutan Barang Nasional; dan (b) Ekspedisi Angkutan Barang Internasional.
a. Ekspedisi Angkutan Barang Nasional
Perusahaan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional diklasifikasikan dalam 2 (dua)tipe yaitu: (a) Tipe A yang menyelenggarakan kegiatan jasa ekspedisi angkutan barang antar Propinsi; dan (b) Tipe B yang menyelenggarakan kegiatan dalam 1 (satu) Propinsi.
i. Anggota Dengan Klasifikasi Nasional Tipe A: Syarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Nasional A yang Professional:
- Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics) atau sejenisnya;
- Memiliki Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah;
- Menggunakan Standar Trading Conditions (STC) GAFEKSI (INFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
- Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya;
- Mempunyai tenaga ahli di bidang transportasi nusantara, perdagangan, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang memadai yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggung-jawabkan profesionalismenya;
- Mempunyai Cabang, Perwakilan atau Agen maupun mitra usaha sekurang-kurangnya di 2 (dua) Propinsi di Wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen terkait.










