Dokumen Angkutan Barang GAFEKSI (INFA)/Forwarders Certificate of Transport merupakan Surat berharga (document of tittle) hanya boleh diterbitkan oleh Perusahaan Freight Forwarding Anggota GAFEKSI (INFA), yang penggunaannya dikaitkan dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau yang lebih dikenal dengan LC Lokal.Kegunaan Dokumen Angkutan Barang GAFEKSI (INFA) adalah:“Sebagai tindak perlindungan terhadap Freight Forwarding penerbit DAB (melindungi pengirim barang dalam negeri), oleh karena DAB tersebut dilindungi dengan Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) dan telah mendapatkan persetujuan /pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen angkutan pendukung penggunaan LC Lokal dalam transaksi dalam negeri”
FIATA Bill of Lading (FIATA B/L)Merupakan dokumen angkutan lanjutan (through document) yang dipergunakan oleh Internastional Freight Forwarder yang melaksanakan MTO (Multimodal Transport Operator).Kegunaan FIATA B/L adalah: * Merupakan Negotiable Document (kecuali ada catatan non negotiable) * Dapat dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L) * Didukung dengan Tanggung Jawab asuransi barang telah disetujui (liability Insurance)
2.
Keahlian yang dimiliki perusahaan anggota GAFEKSI (INFA) melalui pendidikan yang terakreditasi nasional maupun internasional adalah:
IV. KOMPETENSI PERSYARATAN IJIN USAHA FREIGHT FORWARDING
Kerangka program kerja GAFEKSI (INFA) melalui MUNAS II dan III, memutuskan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) dengan suatu “Master Plan” pendidikan dan pelatihan profesi yang terencana, intensif dan terpadu.Beberapa hal yang harus dicermat bila pemerintah menetapkan peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha Jasa Ekspedisi Angkutan Barang kepada anggota GAFEKSI didasarkan pada klasifikasi Jasa Ekspedisi Angkutan Barang dan GAFEKSI (INFA) akan menetapkan sebagai suatu acuan kompetensi yaitu:
Bagi Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional Tipe B (kegiatan Jasa Ekspedisi Barang dalam satu propinsi) harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) tenaga ahli didalam bidang Kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.Bagi Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Nasional Tipe A (Kegiatan Jasa Ekspedisi Angkutan Barang antar propinsi / domestik) harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) tenaga ahli didalam bidang Jasa Ekspedisi tingkat dasar sesuai dengan standard UN-ESCAP.Bagi Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Internasional harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) tenaga ahli di dalam bidang jasa ekspedisi tingkat menengah (sesuai dengan standard FIATA) serta bagi usaha jasa ekspedisi yang bergerak dibidang Angkutan Udara harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang penanganan Barang Berbahaya (sesuai dengan Standar IATA).
1.2.3.
V. YAYASAN GAFEKSI (INFA INSTITUTE)
Penyelenggaran Pendidikan dan Latihan bagi Anggota GAFEKSI (INFA) di seluruh IndonesiaVISI YAYASAN GAFEKSI (INFA INSTITUTE)
1. Profesional 2. Berwawasan Global 3. Menguasai Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 4. Berjiwa Enterpreneur
Receive Information on the latest event and happening hereType Your email adress
UsernamePassword
MUSIC Coming Soon on HTML
Powered by IKT