Persyaratan PPJK
Permohonan Jaminan PPJK (Baru)Referensi: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 701/KMK.05/1996 Tentang Pengurusan Jasa Kepabeanan. 2. Surat Instruksi DPP GAFEKSI (INFA) No. 145/INS/GAFIN/VII/1997 Tgl. 07 Juli 1997; 3. Surat DPP GAFEKSI (INFA) No.176/GAFIN/VIII/1997 Tgl. 07 Agustus 1997;
Persyaratan Wajib: 1. Menyerahkan Bank Garansi sebesar Rp.25.000.000,00 (Duapuluhlima juta rupiah); 2. Melunasi Uang Kontribusi biaya investasi / administrasi / operasional sebesar Rp. 500.000,00 (Limaratus ribu rupiah) per wilayah.
Lampiran: 1. Garansi Bank 2. Surat Jaminan Penanggungan; 3. Surat Pernyataan 4. Surat Kuasa/Jaminan dari pihak Importir dan seyogyanya untuk dipakai oleh PPJK perusahaan saudara.
Ketentuan lain (wajib):
Apabila perusahaan Saudara mempunyai Kantor Cabang di daerah lain yang juga melakukan kegiatan PPJK, hal tersebut agar dilaporkan kepada DPP GAFEKSI (INFA) secara jelas mengenai Alamat Domisili-nya, Nomor Telepon/Fax serta Nama Pimpinan Cabangnya.PPJK anggota GAFEKSI (INFA) berkewajiban untuk segera melaporkan per-Fax setiap adanya Nota Pembetulan (NOTUL) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada DPP GAFEKSI (INFA).
1.2.
Perpanjangan Jaminan PPJKPersyaratan:
1. Mengajukan surat permohonan kepada Ketua Umum DPP GAFEKSI (INFA) untuk diterbitkan Jaminan Tertulis dengan menyebutkan pula masing-masing KPBC (dahulu KINS) Ditjen Bea & Cukai yang akan diminta.2. Menyerahkan:
1. Counter Jaminan, berupa Bank Garansi atau Customs Boar dengan nominal Rp. 25.000.000,00 (Duapuluh lima juta rupiah) yang telah diperbaharui/diperpanjang kembali, dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. 2. Surat Jaminan Penanggungan dan Surat Pernyataan sesuai "Form" terlampir. 3. Copy Sertifikat tenaga ahli kepabeanan. 4. Copy dari Jaminan Tertulis Ketua Umum DPP GAFEKSI (INFA) terakhir. 5. Copy Bukti Persetujuan Ijin PPJK dari masing-masing KPBC.
Bagi Perusahaan anggota yang jaminan Bank Garansi dan/atauCustoms Bond-nya masih berlaku dapat langsung mengajukan permohonan, namundengan catatan untuk segera diperbaharui/diadakan perpanjangan kembali bilaternyata nanti telah habis masa berlakunya.
3.
Ketentuan Lain (wajib): 1. Khusus permohonan Jaminan Tertulis untuk Kantor Cabang yang berada di Wilayah/Propinsi lain, DPP GAFEKSI (INFA) baru dapat meluluskan permohonan tersebut setelah Kantor Cabang yang bersangkutan telah terdaftar sebagai anggota DPW GAFEKSI (INFA) setempat dan secara jelas harus melaporkan data-data menganai Alamat Domisili, Nomor Telepon/Fax serta Nama Pimpinan Kantor Cabang-nya. 2. Khusus bagi permohonan baru dikenakan biaya kontribusi untuk investasi/administrasi/operasional sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per Wilayah / Propinsi. 3. PPJK Perusahaan anggota diwajibkan untuk segera melaporkan kepada DPP GAFEKSI (INFA) setiap terjadinya masalah yang bertalian dengan Nota Pembetulan (NOTUL) dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai melalui Fax No. 021- 43912285.
Lampiran Pengajuan Permohonan Nomor PPJK: 1. Permohonan Nomor Pokok PPJK 2. Jaminan Tertulis Dari GAFEKSI (INFA) 3. Fotocopy SPT PPH tahun .......... Neraca 4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan 5. Fotocopy Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dilegalisir (basah) 6. Fotocopy KTP ahli kepabeanan 7. Fotocopy KTP Pengurus Perusahaan 8. Fotocopy SIUP/SIUPJP 9. Fotocopy Akte Perusahaan yang dilegalisir Notaris (basah) 10. Fotocopy NPWP 11. Surat Kuasa dari Direktur 12. Surat Pernyataan bahwa ahli kepabeanan tidak bekerja di Perusahaan lain 13. Surat Pernyataan bahwa akte yang diajukan benar dan tidak berubah 14. Contoh tanda tangan yang berhak menanda tangani dokumen, antara lain: Direksi dan Pemegang Sertifikat Ahli Kepabeanan. 15. Sanggup melaksanakan pembukuan perusahaan secara tertib 16. Bersedia di audit oleh Bea dan Cukai terhadap kegiatan ekspor dan impor 17. Daftar petugas operasional perusahaan di lapangan 18. Prosedur kerja perusahaan dalam bentuk diskrip (bukan bagan)
Receive Information on the latest event and happening hereType Your email adress
UsernamePassword
MUSIC Coming Soon on HTML
Powered by IKT