Persyaratan UmumStatus dan Persyaratan Keanggotaan
Anggota GAFEKSI (INFA) adalah perusahaan Nasional yang bergerak di bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services/Logistics) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Customs Brokers) maupun perusahaan dengan penyertaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Internasional (International Freight Forwarding Services / Logistics).
Anggota GAFEKSI (INFA) terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
a. Anggota Biasa
Yang dapat diterima dan ditetapkan sebagai anggota biasa adalah Perusahaan Nasional yang didirikan secara khusus dan atau perusahaan yang bergerak dalam ruang khusus dan berusaha dalam bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services/Logistics) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Customs Brokers) berbadan hukum Indonesia dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia serta izin usaha dari pemerintah; danPersyaratan menjadi Anggota Biasa ditentukan sebagai berikut:
- Memiliki Akte Pendirian Perusahaan yang didirikan dengan maksud dan tujuan usaha Jasa Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistic) dan kepabeanan (Customs Brokers);
- Akte Pendirian Perusahaan telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri; Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT),dan atau Surat Ijin Usaha EMKL dan atau Surat Ijin Usaha EMPU dan atau Surat Ijin usaha penunjang lainnya yang terkait yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (UU No.3/1998);
- Mempunyai kantor beserta alat pelengkap kerja yang dibutuhkan serta menyelenggarakan administrasi yang baik serta teratur;
- Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) tenaga ahli yang berpendidikan sesuai dengan bidang usaha yang dimaksud pada ayat 1 (c) diatas dan atau tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidang usaha tersebut;
- Mempunyai surat referensi atau rekomendasi dari 2 (dua) anggota; dan
- Melunasi uang pangkal dan uang iuran minimal untuk 3 (tiga) bulan pertama
b. Anggota Luar Biasa
Yang dapat diterima dan ditetapkan sebagai anggota luar biasa adalah Perusahaan yang didirikan secara khusus dan atau perusahaan dengan penyertaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam ruang khusus dan berusaha dalam bidang Jasa Ekspedisi Angkutan Barang Internasional (International Freight Forwarding Services/Logistics) berbadan hukum Indonesia dan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia serta ijin usaha dari pemerintah.Pemohon harus mengajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) melalui Dewan Pengurus Wilayah GAFEKSI (INFA) dalam 2 (dua) rangkap.Permohonan Asli beserta lampirannya dikirimkan oleh Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat GAFEKSI (INFA) setelah diteliti dan memperoleh saran dan tanggapan dari Pimpinan Wilayah. Permohonan disertai dengan lampiran sebagai berikut:










